Bupati Bengkalis, Ir H Herliyan Saleh MSc mengeluarkan keputusan tentang pembentukan panitia pelaksana Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Bengkalis Tahun 2011. Keputusan Bupati dengan Nomor 247/KPTS/VII/2011 itu tertanggal dan ditetapkan 19 Juli 2011.
Dasar hukum dibentuknya panitia pelaksana itu antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dan lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Pembentukan panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 ini merujuk dari Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.12/MENKO/KESRA/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Koordinator Penyelenggaraan HAN Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 643/MENKES/SK/III/2010 tentang Panitia Peringatan HAN Tahun 2011.
Panitia Pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 bertugas antara lain, melaksanakan persiapan dan merancang bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HAN Tahun 2011, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain (lintas sektor), LSM, organisasi terkait. Kemudian bertugas, melaksanakan persiapan dan pelaksanaan serangkaian kegiatan HAN Tahun 2011 serta memantau dan menghadiri setiap acara kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang kegiatan.
Panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 menyampaikan laporan kepada Menteri Kesehatan RI selaku Ketua Pelaksana HAN tingkat nasional, dan kepada Bupati Bengkalis. Dana yang timbul karena ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2011 dan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Pelindung dari panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 antara lain, Bupati, Ir H Herliyan Saleh MSc, Wakil Bupati, Drs Suayatno, sejumlah unsur Muspida Kabupaten Bengkalis lainnya, Sekdakab, Drs H Asmaran Hasan, Kadiskes, Ketua HIMPAUDI, Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kadis Sosial, Ketua Ikatan Keluarga Besar Dewan, Kadis Kelautan dan Perikanan serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 diketuai oleh Drs Saiful Bahri dari Dinas Kesehatan, Wakil Ketua, Hj Hera Triwahyuni SE dari Gabungan Organisasi Wanita, Sekretaris, Rita Puspa SKM MP dari Dinas Kesehatan, Wakil Sekretaris, drg Azwari dari Dinas Kesehatan dan Bendahara, Ir Hermijaya dari Tim Penggerak PKK.*
Dasar hukum dibentuknya panitia pelaksana itu antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dan lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Pembentukan panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 ini merujuk dari Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.12/MENKO/KESRA/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Koordinator Penyelenggaraan HAN Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 643/MENKES/SK/III/2010 tentang Panitia Peringatan HAN Tahun 2011.
Panitia Pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 bertugas antara lain, melaksanakan persiapan dan merancang bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HAN Tahun 2011, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain (lintas sektor), LSM, organisasi terkait. Kemudian bertugas, melaksanakan persiapan dan pelaksanaan serangkaian kegiatan HAN Tahun 2011 serta memantau dan menghadiri setiap acara kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang kegiatan.
Panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 menyampaikan laporan kepada Menteri Kesehatan RI selaku Ketua Pelaksana HAN tingkat nasional, dan kepada Bupati Bengkalis. Dana yang timbul karena ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2011 dan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Pelindung dari panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 antara lain, Bupati, Ir H Herliyan Saleh MSc, Wakil Bupati, Drs Suayatno, sejumlah unsur Muspida Kabupaten Bengkalis lainnya, Sekdakab, Drs H Asmaran Hasan, Kadiskes, Ketua HIMPAUDI, Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kadis Sosial, Ketua Ikatan Keluarga Besar Dewan, Kadis Kelautan dan Perikanan serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan panitia pelaksana HAN Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 diketuai oleh Drs Saiful Bahri dari Dinas Kesehatan, Wakil Ketua, Hj Hera Triwahyuni SE dari Gabungan Organisasi Wanita, Sekretaris, Rita Puspa SKM MP dari Dinas Kesehatan, Wakil Sekretaris, drg Azwari dari Dinas Kesehatan dan Bendahara, Ir Hermijaya dari Tim Penggerak PKK.*





0 komentar:
Posting Komentar