Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984. Peringatan HAN dilaksanakan di tingkat nasional dan di tingkat daerah dengan tujuan agar semua lapisan masyarakat menyadari akan pentingnya pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan dan perlindungan anak Indonesia.
Pelaksana peringatan HAN 2011 tingkat nasional dipercayakan kepada Kementerian Kesehatan RI sesuai Surat Menko Kesra RI Nomor: B.12/MENKO/KESRA/I/2010 tanggal 18 Januari 2010. HAN tahun 2011 mengambil tema: Anak Indonesia Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia.
Menurut Menteri Kesehatan RI, dr Endang Rahayu Sedyaningsih MPH DrPH, tema ini diharapkan menjadi inspirasi seluruh komponen bangsa untuk terus meningkatkan perhatian terhadap pentingnya mempersiapkan anak-anak Indonesia menjadi generasi yang sehat, kreatif dan berakhlak mulia sekaligus cerdas dan berprestasi. Guna mewujudkan hal tersebut maka jaminan pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan dan perlindungan yang bermutu harus terus diupayakan.
Penyelenggaraan HAN ditujukan untuk mensosialisasikan tentang hak-hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut mencakup, pertama, pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu dalam rangka pengembangan pribadi dan semua potensi kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kedua, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Ketiga, kebebasan menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Keempat, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Kelima, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Mengingat upaya untuk memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak anak telah menjadi komitmen nasional dan internasional, maka diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga serta orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak.
Tujuan umum pelaksanaan HAN 2011 yakni, menumbuhkan kepeduliaan, stakeholders serta masyarakat pada umumnya dalam bidang kesehatan dan pemenuhan hak-hak anak, pemberian layanan pendidikan, gizi serta memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat tentang penyelenggaraan HAN tahun 201. Sedangkan tujuan khusus antara lain, pertama, menyediakan wahana bermain, unjuk prestasi, kreativitas dan karya inovatif anak.
Kedua, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang berbagai program layanan anak yang holistik integratif meliputi, kesehatan, pendidikan, gizi, pengasuhan, perlindungan hukum dan pelayanan sosial lainnya. Ketiga, meningkatkan dan memperluas jejaring kerja sama dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, media massa, penerbit dan semua pihak yang mendukung program pelayanan bagi anak Indonesia.
Keempat, meningkatkan komitmen berbagai pihak tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak secara holistik integratif untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak secara sejahtera.





0 komentar:
Posting Komentar