Kepada Yth
Bapak/Ibu/Saudara/i
dan seluruh pihak
di tempat.
Dengan Hormat,
Dengan terbentuknya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP&KB) Kabupaten Bengkalis pada Januari 2009 lalu, maka menjadi hal penting dalam menentukan kebijakan dan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana di Kabupaten Bengkalis di masa mendatang. Pembentukan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2008.
Atas pembentukan BPP&KB ini, tentunya memiliki Visi dan Misi yang sejalan dengan tujuan dari Visi dan Misi Kabupaten Bengkalis seutuhnya. Dalam penyampaian Visi dan Misi tersebut, maka BPP&KB Kabupaten Bengkalis sangat perlu mensosialisasikan berbagai informasi maupun data yang dikemas melalui webblog bppkb-bengkalis.go.id.
Semoga informasi maupun data yang disampaikan melalui media internet ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.
Bengkalis, Desember 2011
Hormat Kami,
Kepala
Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana (BPP&KB)
Kabupaten Bengkalis
Farida Hamid, SE





0 komentar:
Posting Komentar